Berkembangnya angkutan darat, terutama kendaraan bermotor yang meliputi jenis ukuran dan jumlah masalah kelancaran arus laulintas, keamanan, kenyamanan dan daya dukung dari perkerasan jalan harus menjadi perhatian, oleh karena itu perlu pembatasan-pembatasan. Menurut Peraturan Pemerintahan No. 26 jalan-jalan dilingkungan perkotaan terbagi dalam jaringan jalan primer dan jalan sekunder.
Jalan-jalan sekunder dimaksud untuk memberikan pelayanan kepada lalu lintas dalam kota, oleh karena itu perencanaan dari jalan-jalan sekunder hendaknya disesuaikan dengan rencana induk tata ruang kota yang bersangkutan. Dari sudut lain, seluruh jalan kota mempunyai kesamaan dalam satu hal, yaitu kurangnya lahan untuk pengembangan jalan tersebut. Dampak terhadap lingkungan disekitarnya harus diperhatikan dan diingat bahwa jalan itu sendiri melayani berbagai kepentingan umum seperti taman-taman perkotaan.
A. Berdasarkan Sistem Jaringan Jalan.
a. Sistem Jaringan Jalan Primer.
Sistem jaringan jalan primer disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang dan struktur pembangunan wilayah tingkat Nasional, yang menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi. Jaringan jalan primer menghubungkan secara menerus kota jenjang ke satu, kota jejang ke dua, kota jenjang ke tiga dan kota-kota dibawahnya sampai ke persiil dalam suatu satuan wilayah pengembangan. Jaringan jalan primer menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jejang ke satu antar satuan wilayah pengembangan. Jaringan jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota jaringan jalan primer harus menghubungakan kawasan primer. Suatu ruas jalan premier dapat berakhir pada satu kawasan primer. Kawasan yang mempunyai fungsi primer anatara lain: Industri berskala regional, Bandar Udara, Pasar Induk, Pusat perdagangan skala regional/grosir.
b. Sistem Jaringan Jalan Sekunder.
Sistem jaringan sekunder disusun mengikuti ketentuan pengaturan ruang kota yang menghubungkan kawasan-kawasan yang memiliki fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
B. Berdasarkan Fungsinya.
a. Jalan Arteri Primer, ialah jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu ke jenjang kedua. Untuk jalan arteri primer wilayah perkotaan, mengikuti kriteria sebagai berikut:
1. Jalan arteri primer dalam kota merupakan terusan arteri primer luar kota.
2. Jlan arteri primer melalui atau menuju kawasaan primer.
3. Jalan arteri primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.
4. Lebar badan jalan tidak kurang dari 8 meter
5. Lalu lintas jarak jauh pada jalan arteri primer adalah lalu lintas regional. Untuk itu, lalu lintas tersebut tidak bole terganggu oleh kegiatan local.
6. Kendaraan angkutan berat kendaraan umum bus dapat diizinkan nenggunakan jalan ini.
7. Jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien, jarak antara jalan masuk tidak boleh pendek dari 500m.
8. Persimpangan diatur dengan peraturan tertenu sesuai dengan volume lalu lintas.
9. Mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas harian rata-rata.
10. Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya lebih besar dari fungsi jalan yang lain.
11. Lokasi berhenti dan parkir pada badan jalan ini seharusnya tidak diizinkan.
b. Jalan Kolektor Primer, adalah jalan yang menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang kedua atau menghubungkan kota jenjang kedua ke kota jenjang ketiga. Untuk wilayah perkotaan kriterianya sebagai berikut:
1. Jalan kolektor primer merupakan terusan jalan kolektor primer luar kota.
2. Melalui atau menuju kawasan primer atau jalan arteri primer.
3. Dirancang untuk kecepatan rencana 40 km/jam.
4. Lebar badan jalan tidak kurang dari 7 meter.
5. Jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien dan jarak antaranya lebih dari 400 meter.
6. Kendaraan angkutan berat dan bus dapat diizinkan melalui jalan ini.
7. Persimpangan diatur dengan peraturan tertentu sesuai volume lalu lintasnya.
8. Kapasitasnya sama atau lebih besar dari volume harian rata-rata.
9. Lokasi parker pada badan jalan sangat dibatasi dan seharusnya tidak diizinkan pada jam sibuk.
10. Dilengkapi dengan perlengkapan jalan yang cukup.
11. Besarnya LHR pada umumnya lebih rendah dari jalan arteri primer.
c. Jalan Lokal Primer, adalah jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persiil atau kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga, kota jenjang ketiga dengan kota dibawahnya. Kreteria untuk jalan lokal primer:
1. Merupakan terusan jalan lokal primer luar kota.
2. Menuju kawasan primer atau jalan primer lainnya.
3. Dirancang untuk kecepatan rencana 20 km/jam.
4. Kendaraan angkutan berat dan bus diizinkan melalui jalan ini.
5. Lebar jalan tidak kurang dari 6 meter.
6. Besarnya LHR pada umunya paling rendah pada sistem primer.
d. Jalan Arteri Sekunder, menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan kesatu ke kawasan sekunder kedua. Kreteria untuk jalan perkotaan:
1. Dirancang berdasarkan kecepatan rancangg paling rendah 20 km/jam.
2. Lebar badan jalan tidak kurang dari 7 meter.
3. Kendaraan angkutan barang berat dan bus tidak diizinkan melalui jalan ini.
4. Lokasi parkir pada badan jalan dibatasi.
5. Harus mempunyai kelengkapan jalan yang cukup.
6. Besarnya LHR pada umumnya lebih rendah dari sistem primer.
e. Jalan lokal sekunder, menghubungkan kawasan sekunder ketiga atau dibawahnya dengan perumahan. Kriteria untuk daerah perkotaan:
1. Dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 km/jam.
2. Lebar badan jalan tidak kurang dari 5 meter.
3. Kendaraan angkutan barang berat dan bus tidak diizinkan melalui jalan ini.
4. Besarnya LHR pada umumnya lebih rendah dari fungsi jalan yang lain.
C. Berdasarkan Wewenang Pembinaan.
a. Jalan Nasional, yang termasu kelompok ini adalah jalan arteri primer, dan jalan yang menghubungkan antar ibukota.
b. Jalan Provinsi, yang termasuk kelompok jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan antara ibukota dengan ibukota kabupaten.
c. Jalan Kabupaten, yang termasuk jalan kabupaten adalah jalan lain yang tidak termasuk dalam kelompok jalan nasional, jalan provinsi serta jalan kotamadya.
d. Jalan Kotamadya, yang termasuk jalan kotamadya adalah jalan sekunder didalam kotamadya.
e. Jalan Khusus, yang termasuk dalam kelompok jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh seseorang untuk melayani kepentingan masing-masing.
f. Jalan Tol, adalah jalan yang dibangun dimana pemilikan dan hak penyelenggaraannya ada pada pemerintah atas usul menteri dan merupakan alternative lintas alam yang ada.
0 komentar:
Posting Komentar